![]() |
Hak-hak karyawan tetap yang diPHK sepihak |
Ketika suatu Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah dalam mengurangi jumlah karyawannya, Perusahaan wajib membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.
1. PHK Sukarela diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia; Sedangkan,
2. PHK Tidak Sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK"), Pengusaha wajib memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”), dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) kepada pekerja.
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Adapun jumlah Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja ("UPMK"), dan Uang Penggantian Hak ("UPH") tersebut diperoleh berdasarkan lama bekerja dan alasan PHK.
Perincian pesangon berdasarkan alasan PHK dapat dilihat pada tabel berikut:
ALASAN PHK
|
KOMPENSASI
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
Mengundurkan diri tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
Tidak lulus masa percobaan
|
Tidak berhak kompensasi
|
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
Pekerja meninggal dunia
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Keterangan:
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak
UANG PESANGON (UP)
Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan berbunyi:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Upah di sini terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan ini berisi komponen upah yang tetap dibayar meski kita absen.
Perhitungan Uang Pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2)
UU Ketenagakerjaan
MASA KERJA
|
UANG PESANGON
YANG DIDAPAT
|
Kurang dari 1 (satu) tahun
|
1 (satu) bulan upah
|
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
|
6 (enam) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
|
8 (delapan) bulan upah
|
8 (delapan) tahun atau lebih
|
9 (sembilan) bulan upah
|
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)
Uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.
Pasal 156 ayat 3 menyebutkan:
“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) – Tahun
|
Penghargaan (Bulan Upah)
|
3 thn <= MK < 6 thn
|
2 kali
|
6 thn <= MK < 9 thn
|
3 kali
|
9 thn <= MK < 12 thn
|
4 kali
|
12 thn <= MK < 15 thn
|
5 kali
|
15 thn <= MK < 18 thn
|
6 kali
|
18 thn <= MK < 21 thn
|
7 kali
|
21 thn <= MK < 24 thn
|
8 kali
|
MK => 24 thn
|
10 kali
|
Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai 4 tahun, tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
UANG PENGGANTIAN HAK (UPH)
Selain pesangon dan uang penghargaan, ada yang disebut dengan uang penggantian hak. Aturan tentang uang ini ada di Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 156 ayat 4 menyebutkan:
”Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Selain itu, ada aturan mengenai alasan pemecatan yang mempengaruhi jumlah uang pesangon dan lainmya.
Pasal 164 ayat 3 menyebutkan:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Jika ada dari komponen-komponen tersebut yang belum diterima, maka pekerja berhak untuk meminta kepada perusahaan, baik melalui upaya Bipartit, Tripartit, maupun sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
No comments:
Post a Comment