UPAH LEMBUR
Upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha atas pekerjaan yang dilakukan pada waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur merupakan waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (ima hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 menyatakan, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada waktu kerja lembur, maka pengusaha tersebut wajib membayar upah lembur, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah se-jam;
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah se-jam.
a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah se-jam;
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah se-jam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, dan jam kedelapan dibayar (3) kali upah se-jam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah se-jam;
b. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, jam keenam 3 (tiga) kali upah se-jam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah se-jam.
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, dan jam kedelapan dibayar (3) kali upah se-jam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah se-jam;
b. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, jam keenam 3 (tiga) kali upah se-jam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah se-jam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah se-jam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah se-jam.
Dasar perhitungan upah sejam adalah 100% dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah. Cara perhitungan upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 187 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur, maka perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara. Yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar upah lembur bagi pekerja. Untuk itu pekerja jangan segan-segan melaporkan pengusaha yang nakal, mengingat upah lembur merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh negara dan hukum.
Sumber:
Kurikulum untuk Hakim PHI
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
No comments:
Post a Comment