KEHADIRAN KAMI
Dalam kegiatan dunia usaha, kedudukan hukum menjadi semakin penting
dan signifikan. Tidak lagi dipandang hukum hanya menjadi faktor pelengkap dalam
suatu kegiatan bisnis di perusahaan, tetapi sebaliknya hukum telah memegang
peranan dan menjadi faktor yang sangat penting, sangat dominan dalam suatu
manajemen perusahaan modern.
Law Office MARY HERMAN
& Partners sengaja
didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan
professional untuk kepentingan klien.
Didalam melakukan kegiatan pelayanan Kami akan menelusuri
upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan
mengedepankan perdamaian melalui upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan
litigasi, untuk memungkinkan klien Kami mencapai keberhasilan dalam situasi
menang… menang… (win-win solution).
KOMITMEN KAMI
Kehadiran Kami akan membantu Anda dalam mengatasi permasalahan
hukum yang mungkin mempengaruhi usaha Anda.
Kehadiran Kami akan memberikan respon positif akan kebutuhan-kebutuhan
hukum dalam usaha Anda.
Kehadiran Kami akan mendukung usaha Anda dalam
proteksi/perlindungan hukum atas usaha Anda, sehingga tercapai keuntungan dan
target yang diinginkan.
Kami memahami sepenuhnya bahwa peran Law Office MARY HERMAN & Partners akan memberikan
pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala
aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis
tetapi juga pelindung dalam dunia usaha. Dengan demikian resiko dapat dihindari
lebih awal.
JASA PELAYANAN
Kami memberikan pelayanan hukum kepada Anda/perusahaan meliputi :
1. Konsultasi Hukum dan Legal Advice
Kami akan mengulas kasus, menganalisa masalah, dan akan memberikan
advis terbaik kepada klien, bila dipandang perlu akan diberikan Legal Opinion dan menyempurnakan
perjanjian – perjanjian yang ada.
2. Litigasi
Kami selaku penerima kuasa akan melakukan upaya dan tindakan
beracara yang terbaik yang harus dilakukan oleh penerima kuasa untuk
kepentingan pembelaan yang profesional, guna membela dan atau mempertahankan
kepentingan hukum pemberi kuasa/Klien baik terhadap masalah perdata,
perkara pidana maupun kasus Tata Usaha Negara.
3. Perdata & Pidana
Kami akan melakukan upaya hukum terbaik untuk memperjuangkan dan
membela serta mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam permasalahan
pertanahan baik di tingkat mediasi, Polisi maupun di Pengadilan.
4. Perburuhan / Ketenagakerjaan
Kami akan memberikan saran mengenai implikasi hukum perburuhan di
Indonesia dan menyempurnakan perjanjian kerja sampai dengan mengakhiri hubungan
kerja, bila timbul perkara perburuhan maka akan dilakukan upaya mediasi
guna penyelesaian perkara perburuhan, namun apabila tidak kesepakatan, maka
akan dilayani perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Penyelesaian Sengketa dengan segala alternative
penyelesaiannya.
Dan lain-lain yang dipandang perlu berdasarkan kesepakatan
bersama.
DUKUNGAN PERSONIL
Law Office MARY HERMAN & Partners, Advokat
dan Konsultan Hukum dipimpin oleh seorang Advokat, MARY IRENE HERMAN, S.H.
Sebagai Law Office, MARY HERMAN &
Partners didukung oleh partner-partner dan praktisi-praktisi yang
militan untuk merespon masa kini dan masa depan, serta berpengalaman dalam memberikan pembelaan hukum terhadap Klien-Kliennya, dengan mengutamakan kualitas jasa hukum yang diberikan dan dapat dipercaya, diantaranya adalah :
1. MARY IRENE HERMAN, S.H.
2. RAJATI, S.H.
3. MARIA PATRICIA PELEALU, S.H.
4. YOHANES FERDINAND, S.H.
3. MARIA PATRICIA PELEALU, S.H.
4. YOHANES FERDINAND, S.H.
UNTUK MENJADI KLIEN
Setiap subjek hukum baik orang perorangan maupun badan hukum/badan
usaha yang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik bersifat tidak
tetap/berkesinambungan (protection legal interest) ataupun bersifat tidak
tetap (legal
problem solving) dapat menjadi klien Law Office MARY HERMAN & Partners.
KLIEN TETAP
(PENASEHAT HUKUM PERUSAHAAN - RETAINER KLIEN)
(PENASEHAT HUKUM PERUSAHAAN - RETAINER KLIEN)
Antara bisnis dan hukum harus berdiri sejajar dan sejalan,
Apalagi ada keinginan agar Perusahaan tersebut bisa Besar, sehingga semakin
memerlukan keberadaan Penasehat Hukum Tetap di Perusahaan tersebut.
Untuk setiap badan hukum/badan usaha yang membutuhkan jasa
pelayanan hukum secara tetap/berkesinambungan didasari pada perjanjian kerja
sama khusus sebagai penasehat hukum, yang mana perjanjian tersebut berlaku
untuk dua tahun dan atau satu tahun, setelah itu dapat diperpanjang kembali.
Klien tetap berkewajiban membayar “honorarium” tetap setiap bulannya kepada Law
Office MARY HERMAN & Partners dan perusahaan berhak menerima pelayanan
jasa hukum.
Khusus untuk pelayanan bidang litigasi akan dikenai “honorarium”
tambahan (Lawyer
Fee/Operational Fee) sesuai dengan kesepakatan bersama dan akan
mendapat perlakuan/perhatian khusus dari Law Office MARY HERMAN & Partners.
KLIEN TIDAK TETAP (KASUISTIS)
Untuk setiap orang atau badan hukum/badan usaha yang memerlukan pelayanan
jasa bantuan hukum secara tidak tetap (kasuistis) Kantor Hukum Kami bersedia
membantu.
Hubungan antara Law Office MARY HERMAN & Partners dengan klien tidak
tetap didasari pada perjajian kerja pelayanan jasa bantuan hukum untuk
kasus/Perkara tersebut saja.
Biaya/ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelayanan jasa
bantuan hukum untuk kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh klien, baik lawyer fee, operasional fee maupun success fee yang kesemuanya harus jelas di dalam perjanjian jasa
bantuan hukum terhadap kasus tersebut.
Law Office MARY HERMAN & Partners
Soho Capital Building - Central Park
32nd Floor
Jl. Letjend. S. Parman Kav. 28 No. 7
Jakarta Barat 11470
Contact
Person:
Mary I. Herman, S.H.
Mobile : 0816-355-846
e-mail : mhp@pengacara.or.id
PENUTUP
Demikian sekilas Company
Profile Law Office MARY HERMAN & Partners disampaikan sebagai perkenalan, semoga menjadi
pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar