COMPANY PROFILE

KEHADIRAN  KAMI


Dalam kegiatan dunia usaha, kedudukan hukum menjadi semakin penting dan signifikan. Tidak lagi dipandang hukum hanya menjadi faktor pelengkap dalam suatu kegiatan bisnis di perusahaan, tetapi sebaliknya hukum telah memegang peranan dan menjadi faktor yang sangat penting, sangat dominan dalam suatu manajemen perusahaan modern.

Law Office MARY HERMAN & Partners sengaja didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan klien.

Didalam melakukan kegiatan pelayanan Kami akan menelusuri upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui  upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi, untuk memungkinkan klien Kami mencapai keberhasilan dalam situasi menang… menang… (win-win solution).


Profil Kantor Hukum



KOMITMEN  KAMI


Kehadiran Kami akan membantu Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usaha Anda.

Kehadiran Kami akan memberikan respon positif akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam usaha Anda.

Kehadiran Kami akan mendukung usaha Anda dalam proteksi/perlindungan hukum atas usaha Anda, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan.

Kami memahami sepenuhnya bahwa peran Law Office MARY HERMAN & Partners akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha. Dengan demikian resiko dapat dihindari lebih awal.


JASA PELAYANAN


Kami memberikan pelayanan hukum kepada Anda/perusahaan meliputi :

1. Konsultasi Hukum dan Legal Advice
Kami akan mengulas kasus, menganalisa masalah, dan akan memberikan advis terbaik kepada klien, bila dipandang perlu akan diberikan Legal Opinion dan  menyempurnakan perjanjian – perjanjian yang ada.

2. Litigasi
Kami selaku penerima kuasa akan melakukan upaya dan tindakan beracara yang terbaik yang harus dilakukan oleh penerima kuasa untuk kepentingan pembelaan yang profesional, guna membela dan atau mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa/Klien baik terhadap masalah perdata, perkara pidana maupun kasus Tata Usaha Negara.

3. Perdata & Pidana
Kami akan melakukan upaya hukum terbaik untuk memperjuangkan dan membela serta mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam permasalahan pertanahan baik di tingkat mediasi, Polisi maupun di Pengadilan.

4. Perburuhan / Ketenagakerjaan
Kami akan memberikan saran mengenai implikasi hukum perburuhan di Indonesia dan menyempurnakan perjanjian kerja sampai dengan mengakhiri hubungan kerja,  bila timbul perkara perburuhan maka akan dilakukan upaya mediasi guna penyelesaian perkara perburuhan, namun apabila tidak kesepakatan, maka akan dilayani perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial.

5. Penyelesaian Sengketa dengan segala alternative penyelesaiannya.

Dan lain-lain yang dipandang perlu berdasarkan kesepakatan bersama.


DUKUNGAN PERSONIL

Law Office MARY HERMAN & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum dipimpin oleh seorang Advokat, MARY IRENE HERMAN, S.H.

Sebagai Law Office, MARY HERMAN & Partners didukung oleh partner-partner dan praktisi-praktisi yang militan untuk merespon masa kini dan masa depan, serta berpengalaman dalam memberikan pembelaan hukum terhadap Klien-Kliennya, dengan mengutamakan kualitas jasa hukum yang diberikan dan dapat dipercaya, diantaranya adalah :

1. MARY IRENE HERMAN, S.H.
2. RAJATI, S.H.
3. MARIA PATRICIA PELEALU, S.H.
4. YOHANES FERDINAND, S.H.



UNTUK MENJADI KLIEN

Setiap subjek hukum baik orang perorangan maupun badan hukum/badan usaha yang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik bersifat tidak tetap/berkesinambungan (protection legal interest) ataupun bersifat tidak tetap (legal problem solving) dapat menjadi klien Law Office MARY HERMAN & Partners.


KLIEN TETAP 
(PENASEHAT HUKUM PERUSAHAAN - RETAINER KLIEN)

Antara bisnis dan hukum  harus berdiri sejajar dan sejalan, Apalagi ada keinginan agar Perusahaan tersebut bisa Besar, sehingga semakin memerlukan keberadaan Penasehat Hukum Tetap di Perusahaan tersebut.

Untuk setiap badan hukum/badan usaha yang membutuhkan jasa pelayanan hukum secara tetap/berkesinambungan didasari pada perjanjian kerja sama khusus sebagai penasehat hukum, yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk dua tahun dan atau satu tahun, setelah itu dapat diperpanjang kembali. Klien tetap berkewajiban membayar “honorarium” tetap setiap bulannya kepada Law Office MARY HERMAN & Partners dan perusahaan berhak menerima pelayanan jasa hukum.

Khusus untuk pelayanan bidang litigasi akan dikenai “honorarium” tambahan (Lawyer Fee/Operational Fee) sesuai dengan kesepakatan bersama dan akan mendapat perlakuan/perhatian khusus dari Law Office MARY HERMAN & Partners.


KLIEN TIDAK TETAP (KASUISTIS)

Untuk setiap orang atau badan hukum/badan usaha yang memerlukan pelayanan jasa bantuan hukum secara tidak tetap (kasuistis) Kantor Hukum Kami bersedia membantu.

Hubungan antara Law Office MARY HERMAN & Partners dengan klien tidak tetap didasari pada perjajian kerja pelayanan jasa bantuan hukum untuk kasus/Perkara tersebut saja.

Biaya/ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelayanan jasa bantuan hukum untuk kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh klien, baik lawyer fee, operasional fee maupun success fee yang kesemuanya harus jelas di dalam perjanjian jasa bantuan hukum terhadap kasus tersebut.


Law Office MARY HERMAN & Partners
Soho Capital Building - Central Park
32nd Floor
Jl. Letjend. S. Parman Kav. 28 No. 7
Jakarta Barat 11470 

Contact Person:
Mary I. Herman, S.H.

Mobile : 0816-355-846
e-mail : mhp@pengacara.or.id




PENUTUP

Demikian sekilas Company Profile Law Office MARY HERMAN & Partners disampaikan sebagai perkenalan, semoga menjadi pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners