PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan hubungan industrial dapat disebabkan oleh berbagai persoalan, salah satunya yang paling sering terjadi adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa yang dimaksud dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan apa saja tahapan hukum yang harus dilalui? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Penyelesaian perselisihan yang terbaik dan ideal adalah penyelesaian musyawarah oleh para pihak yang berselisih sehingga diperoleh hasil yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Baca juga: Daluwarsa Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terdapat beberapa tahapan wajib yang harus dilalui dalam menyelesaikan perselisihan PHK:

1. Penyelesaian melalui Bipartit

Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara internal di dalam perusahaan.

Penyelesaian bipartit ini wajib dilakukan sebelum menempuh jalur mediasi (tripartit). Perundingan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa campur tangan pihak manapun.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, disebutkan bahwa dalam melakukan perundingan bipartit, para pihak wajib:

  • Memiliki itikad baik;
  • Bersikap santun dan tidak anarkis; dan
  • Mentaati tata tertib perundingan yang telah disepakati.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut namun pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi, maka perselisihan tersebut dapat langsung dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.

Apabila perundingan bipartit berhasil mencapai kesepakatan, maka wajib dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. Perjanjian Bersama bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan; jika dilanggar, dapat dimohonkan eksekusi melalui PHI.

Namun, apabila perundingan bipartit mengalami kebuntuan (*deadlock*), salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah ditempuh.

Baca juga: Tahapan Perundingan Bipartit

Penyelesaian Perselisihan PHK

2. Penyelesaian melalui Mediasi Hubungan Industrial (Tripartit)

Ketika perundingan bipartit mengalami kegagalan, langkah hukum selanjutnya adalah penyelesaian melalui Mediasi Hubungan Industrial atau yang lazim disebut dengan Tripartit.

Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau antarserikat pekerja melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari instansi ketenagakerjaan.

Prosedur pelaksanaan mediasi tripartit meliputi:

  • Pekerja/buruh mengajukan Surat Pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat;
  • Mediator melakukan penelitian duduk perkara dan memanggil para pihak secara patut agar sidang mediasi dapat dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelimpahan tugas diterima;
  • Mediator memimpin sidang mediasi dengan mengupayakan musyawarah untuk mufakat;
  • Jika mediasi berhasil, dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator, lalu didaftarkan ke PHI;
  • Apabila penyelesaian tidak tercapai dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama, mediator menerbitkan Anjuran Tertulis;
  • Para pihak wajib memberikan jawaban tertulis menyetujui atau menolak anjuran dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis (jika tidak menjawab, dianggap menolak);
  • Jika anjuran ditolak atau tidak disepakati, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: Tata Kerja Mediasi (Tripartit)


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Punya pertanyaan atau menghadapi kendala hukum seputar perselisihan PHK, tahapan bipartit, mediasi tripartit, maupun pendampingan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial? Silakan hubungi kami untuk konsultasi bersama tim advokat.

Konsultasi melalui WhatsApp

Mary Herman, S.H.
Advokat & Praktisi Ketenagakerjaan

#PerselisihanPHK #Bipartit #MediasiTripartit #PHI #Ketenagakerjaan #LawOfficeMaryHerman

Artikel ini merupakan bagian dari Legal Insights Law Office Mary Herman & Partners mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk penilaian terhadap kondisi dan dokumen perkara tertentu, konsultasi hukum diperlukan.

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners

WhatsApp