![]() |
| Kedudukan Hukum Perjanjian Bersama yang Telah Didaftarkan |
Dalam praktik hubungan industrial, Perjanjian
Bersama (PB) menjadi salah satu instrumen penyelesaian perselisihan yang diakui
secara hukum. PB biasanya lahir dari hasil perundingan bipartit atau mediasi di
Dinas Ketenagakerjaan, yang berujung pada kesepakatan tertulis antara pekerja
dan pengusaha. Namun, ketika PB tersebut telah didaftarkan di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI), timbul pertanyaan: bagaimana kedudukan hukumnya?
Apakah dapat dibatalkan?
Pengertian dan Landasan Hukum
Perjanjian Bersama diatur dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (UU PPHI). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hasil
perundingan bipartit yang mencapai kesepakatan dituangkan dalam bentuk
Perjanjian Bersama dan wajib didaftarkan di PHI. Pendaftaran ini bukan sekadar
formalitas, melainkan memberikan kekuatan eksekutorial terhadap PB tersebut.
Pasal 7 ayat (2) UU PPHI menyatakan bahwa apabila
salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari PB yang telah didaftarkan, maka
pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI. Artinya, PB yang
telah didaftarkan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Konsekuensi Hukum Pendaftaran PB
Dengan didaftarkannya PB ke PHI, maka PB tersebut
menjadi dokumen hukum yang bersifat final dan mengikat. PB dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila terdapat pelanggaran atas isi
perjanjian. Oleh karenanya, para pihak harus berhati-hati dan mempertimbangkan
secara matang sebelum menandatangani PB, karena konsekuensinya bersifat
mengikat dan sulit untuk dibatalkan secara sepihak.
Apakah PB Dapat Dibatalkan?
Meskipun telah didaftarkan, secara prinsip PB tetap
merupakan bentuk perjanjian perdata. Maka, keberlakuannya tunduk pada syarat
sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi,
maka PB dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan ke PHI. Misalnya, apabila
kesepakatan dicapai karena adanya paksaan, tekanan, kekhilafan, atau penipuan,
maka PB tersebut dapat dianggap cacat hukum.
Yurisprudensi Terkait
Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/Pdt.Sus-PHI/2013
menegaskan bahwa PB yang ditandatangani dalam keadaan terpaksa atau dibawah
tekanan dapat dibatalkan. Dalam putusan tersebut, MA menerima dalil bahwa
pekerja menandatangani PB karena tekanan psikologis dan situasi ekonomi yang
tidak seimbang, sehingga PB tidak mencerminkan kehendak bebas.
Demikian pula dalam Putusan No. 746
K/Pdt.Sus-PHI/2022, MA menilai bahwa PB yang substansinya tidak mencerminkan
perlindungan hak normatif pekerja, meskipun telah didaftarkan, tetap dapat
dibatalkan apabila terbukti merugikan secara sepihak.
Apabila pekerja merasa dirugikan akibat PB yang
telah didaftarkan, maka langkah yang dapat diambil adalah:
Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan memang
memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Namun, kekuatan tersebut tidak
bersifat mutlak. Jika terbukti ada cacat dalam pembuatannya, baik secara
prosedural maupun substansial, maka PB tetap dapat diuji keabsahannya di depan
pengadilan. Hal ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses perundingan,
kehati-hatian dan pendampingan hukum merupakan hal yang krusial untuk menjaga
keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Penulis:
Mary Herman,
Advokat & Konsultan Hukum
Ketenagakerjaan
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar