KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN BERSAMA YANG TELAH DIDAFTARKAN

Kedudukan Hukum Perjanjian Bersama yang Telah Didaftarkan



Dalam praktik hubungan industrial, Perjanjian Bersama (PB) menjadi salah satu instrumen penyelesaian perselisihan yang diakui secara hukum. PB biasanya lahir dari hasil perundingan bipartit atau mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, yang berujung pada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha. Namun, ketika PB tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), timbul pertanyaan: bagaimana kedudukan hukumnya? Apakah dapat dibatalkan?



Pengertian dan Landasan Hukum


Perjanjian Bersama diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hasil perundingan bipartit yang mencapai kesepakatan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama dan wajib didaftarkan di PHI. Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan memberikan kekuatan eksekutorial terhadap PB tersebut.


Pasal 7 ayat (2) UU PPHI menyatakan bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari PB yang telah didaftarkan, maka pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI. Artinya, PB yang telah didaftarkan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).



Konsekuensi Hukum Pendaftaran PB


Dengan didaftarkannya PB ke PHI, maka PB tersebut menjadi dokumen hukum yang bersifat final dan mengikat. PB dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila terdapat pelanggaran atas isi perjanjian. Oleh karenanya, para pihak harus berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang sebelum menandatangani PB, karena konsekuensinya bersifat mengikat dan sulit untuk dibatalkan secara sepihak.



Apakah PB Dapat Dibatalkan?


Meskipun telah didaftarkan, secara prinsip PB tetap merupakan bentuk perjanjian perdata. Maka, keberlakuannya tunduk pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:


1. Kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian;
3. Adanya objek tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.


Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka PB dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan ke PHI. Misalnya, apabila kesepakatan dicapai karena adanya paksaan, tekanan, kekhilafan, atau penipuan, maka PB tersebut dapat dianggap cacat hukum.



Yurisprudensi Terkait


Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/Pdt.Sus-PHI/2013 menegaskan bahwa PB yang ditandatangani dalam keadaan terpaksa atau dibawah tekanan dapat dibatalkan. Dalam putusan tersebut, MA menerima dalil bahwa pekerja menandatangani PB karena tekanan psikologis dan situasi ekonomi yang tidak seimbang, sehingga PB tidak mencerminkan kehendak bebas.


Demikian pula dalam Putusan No. 746 K/Pdt.Sus-PHI/2022, MA menilai bahwa PB yang substansinya tidak mencerminkan perlindungan hak normatif pekerja, meskipun telah didaftarkan, tetap dapat dibatalkan apabila terbukti merugikan secara sepihak.


Apabila pekerja merasa dirugikan akibat PB yang telah didaftarkan, maka langkah yang dapat diambil adalah:


1. Mengumpulkan bukti adanya cacat kehendak (misalnya tekanan, intimidasi, atau ketidakseimbangan posisi tawar);
2. Mengajukan gugatan pembatalan PB ke PHI;
3. Menyusun argumentasi hukum berdasarkan pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak dan keadilan substantif;
4. Menggandeng advokat yang memahami hukum ketenagakerjaan agar proses penyusunan gugatan dan pembuktiannya terstruktur dan sah secara hukum.


Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan memang memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Namun, kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak. Jika terbukti ada cacat dalam pembuatannya, baik secara prosedural maupun substansial, maka PB tetap dapat diuji keabsahannya di depan pengadilan. Hal ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses perundingan, kehati-hatian dan pendampingan hukum merupakan hal yang krusial untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.




Penulis: 

Mary Herman

Advokat & Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners