HAK-HAK KARYAWAN KONTRAK YANG DIPHK SEPIHAK

Hak-hak-karyawan-kontrak-yang-diphk-sepihak
Hak-hak karyawan kontrak yang diPHK sepihak

Beberapa waktu lalu MHP Law Office dipercayakan untuk menangani masalah ketenagakerjaan, dimana ada beberapa karyawan dengan status kontrak menghadapi pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh salah satu perusahaan, dimana masa kontrak baru saja dijalani beberapa bulan, namun pihak pemberi kerja kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa memberikan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketika melihat beberapa bukti dokumen dan mendengarkan kronologis, ada hal-hal yang terjadi tidak sesuai prosedur ketika pemutusan hubungan kerja terjadi. Salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja tanpa diawali dengan diberikannya surat peringatan kepada karyawan.  Disini ada beberapa kewajiban yang seharusnya dilakukan perusahaan, namun hal tersebut tidak dijalankan.


Banyak keraguan yang dihadapi oleh karyawan ketika ingin membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, mengingat alasan yang digunakan oleh perusahaan dalam surat pemutusan hubungan kerja adalah berhubungan dengan kinerja atau performa kerja yang tidak sesuai standard perusahaan, dimana memang beberapa karyawan mengakui kinerja atau performa mereka dalam bekerja kurang atau tidak sesuai dengan standard perusahaan. Hal ini kemudian memberi anggapan bahwa ketika alasan tersebut memang benar adanya, maka mereka tidak dapat berbuat apa-apa dan sudah selayaknya menerima pemutusan hubungan kerja tanpa menerima ganti rugi dari pemberi kerja. Apakah memang seperti itu? 

Keraguan lain yang dihadapi adalah ketika di dalam perjanjian kontrak itu sendiri terdapat klausul yang menyatakan bahwa “....dan apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan tidak berhak atas pesangon atau ganti rugi dari perusahaan”. Semakin yakin bahwa mereka sudah tidak mungkin bisa melakukan upaya apapun untuk mendapatkan hak-haknya, karena perjanjian kontrak kerja tertulis demikian.

Bagaimana pandangan hukum terkait hal tersebut?

Pertama-tama, terkait perjanjian kontrak, terdapat azas 'Kebebasan Berkontrak'. Artinya, perjanjian itu dapat dibuat sebebas-bebasnya. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan, tepatnya dalam Pasal 1320 terkait syarat-syarat perjanjian yang sah, diatur sbb:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.

Poin 4 dalam Pasal 1320 tersebut di atas menyebutkan: "Suatu sebab yang halal". Artinya, setiap perjanjian mempunyai kebebasan berkontrak namun diberikan batasan, yakni harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jika Perusahaan membuat suatu perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak sah secara hukum dan untuk itu, klausul yang menyatakan bahwa: “....dan apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan tidak berhak atas pesangon atau ganti rugi dari perusahaan” bertentangan dengan Pasal 62 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, dan batal demi hukum.


Pasal 62 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."


Pasal 61 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menyatakan: 
“Perjanjian Kerja berakhir apabila: 
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan Lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.” 


Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka apapun alasan pemutusan hubungan kerja yang digunakan ketika mengakhiri perjanjian kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bukan karena ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.



Pengacara-Perusahaan

Bukan hanya itu,  setelah undang-indang tentang cipta kerja disahkan, hak karyawan kontrak bertambah dengan adanya Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dimana didalam Pasal 15 ayat (1) mengatur:

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT."

 

dan di dalam Pasal 17 mengatur:

"Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh."


Perhitungan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dihitung berdasarkan sisa masa kerja yang belum dijalani sesuai perjanjian kerja, sedangkan perhitungan Kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.



Dengan demikian, maka apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja sebelum masa kerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja berakhir, maka pekerja/buruh berhak atas uang ganti rugi dan kompensasi.


Mary I. Herman, S.H

Advocate & Praktisi Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners