Banyak pertanyaan-pertanyaan terkait uang pisah yang ada di kepala setiap Pekerja yang ingin meyakinkan diri atas kemauan sendiri atau secara sukarela.
Apakah resign dapat uang pisah?
Apakah pengunduran diri akan dapat pesangon?
Apakah perusahaan wajib memberikan uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri?
Hak-hak apa saja yang diperoleh ketika mengundurkan diri?
Apa yang dimaksud dengan uang pisah?
Berapa besarnya uang pisah?
Bagaimana pengaturan uang pisah berdasarkan omnimbus law / Undang-Undang Cipta Kerja?
...dan segudang pertanyaan lainnya. Mari kita bahas!
Uang pisah merupakan salah satu hak yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menurunkan diri atas kemauan sendiri atau secara sukarela dari suatu Perusahaan. Secara detail, baik undang-undang Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak menyebutkan angka atau berapa jumlah yang menjadi besaran uang pisah sebagaimana hak lainnya (Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja atau Uang Penggantian Hak). Lalu, bagaimana menentukan besaran uang pisah yang akan diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri?
Sebelum masuk diketahui pada besaran uang pisah, perlu terlebih dahulu yang menjadi syarat ketika ingin mengajukan permohonan diri. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”), yaitu :
“Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas keinginan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri."
Baca Juga: Pengunduran Diri Atas Kehendak Pemberi Kerja
Selanjutnya, hak-hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja/Buruh yang melemahkan diri diatur dalam Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021 , yaitu:
“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
A. uang penempatan hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
B. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Uang Penggantian Hak
Terkait Uang Penggantian Hak, dapat kita temukan dalam Pasal 40 ayat 4 PP No.35 Tahun 2021 , meliputi:
A. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
B. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
C. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Sehingga, jika masih terdapat potongan tahunan yang belum diambil/belum gugur, maka hak tersebut masuk ke dalam Uang Penggantian Hak. Selain itu juga Pekerja berhak atas biaya ongkos pulang sebagaimana disebutkan dalam huruf b, serta hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Uang Pisah
Selanjutnya di dalam PP No. 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa besaran uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan hal tersebut, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan memeriksa kembali apakah ada yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama terkait besaran uang pisah. Karena jika diatur, maka besaran uang pisah yang berlaku adalah sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut.
Bagaimana jika baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama tidak diatur? Tidak diaturnya besaran uang pisah, bukan berarti Anda tidak berhak atas uang pisah. Hak ini mengatur undang-undang dan ketentuan menjadi perlindungan hukum bagi Pekerja/Buruh yang menjamin diri atas kemauannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka acuan yang dapat digunakan adalah Keputusan Mahkamah Agung No. 104 K/Pdt.Sus/2010 , dimana dalam hukumannya, hakim memutuskan bahwa Pekerja berhak atas uang pisah sebesar 4 (empat) bulan gaji.
Kesimpulannya, selama anda mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 huruf i tersebut di atas, maka anda berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sebesar 4 (empat) bulan gaji apabila besaran uang pisah tersebut tidak ada diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Maria I. Herman
Advokat & Praktisi Ketenagakerjaan.
Terimakasih kakak
BalasHapusSangat bermanfaat dan mudah difahami
😊
Sama-sama. Semoga bermanfaat ⚖️
Hapus