Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, perjanjian perkawinan adalah aspek yang penting untuk diungkapkan dan dipahami oleh pasangan yang akan atau sudah menikah. Perubahan dalam ketentuan perjanjian perkawinan telah diperkenalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah beberapa aspek penting terkait perjanjian perkawinan di Indonesia.


Perjanjian-Perkawinan-Pasca-Putusan-MK
Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK


Berikut adalah perubahan ketentuan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015:


1. Fleksibilitas Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan

   Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, dengan perubahan ini, perjanjian perkawinan dapat juga dibuat sepanjang perkawinan. Artinya, pasangan yang sudah menikah masih dapat membuat perjanjian perkawinan jika dibutuhkan dalam perkawinan mereka.


2. Fleksibilitas Waktu Berlakunya Perjanjian Perkawinan

   Sebelumnya, perjanjian perkawinan berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan. Namun, perubahan ini memungkinkan perjanjian perkawinan untuk berlaku mulai saat yang diperjanjikan oleh suami dan istri. Ini memberikan kedua belah pihak fleksibilitas untuk menentukan saat perjanjian tersebut mulai berlaku, sesuai dengan kesepakatan mereka.


3. Kemampuan Mengubah dan Mencabut Perjanjian Perkawinan

   Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat diubah oleh kedua belah pihak dan tidak dapat dicabut. Namun, dengan perubahan ini, selain dapat diubah, perjanjian perkawinan juga dapat dicabut oleh kedua belah pihak, sepanjang ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut dari kedua belah pihak. Penting untuk dicatat bahwa perubahan atau pencabutan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.


Perubahan ketentuan perjanjian perkawinan ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dan kebebasan kepada pasangan yang menikah dalam mengatur hubungan keuangan dan harta benda mereka. Namun, penting untuk mencatat bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Dalam hal ini, konsultasi dengan seorang ahli hukum perkawinan sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pihak ketiga.


Perjanjian perkawinan adalah alat yang berguna dalam mengatur hak dan kewajiban finansial dalam perkawinan, dan dengan pemahaman yang baik tentang perubahan ketentuan ini, pasangan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan situasi mereka.


Mary Herman,
Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners