DALUWARSA GUGATAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


Daluwarsa-Gugatan-PHI
Daluwarsa Gugatan PHI

Dalam dunia ketenagakerjaan, salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah batas waktu atau jangka waktu pengajuan gugatan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai hal tersebut, khususnya pasca-perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada mekanisme pengajuan gugatan.

Dasar Hukum Batas Waktu Pengajuan Gugatan PHK

Sebelumnya, batas waktu pengajuan gugatan PHK diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Ketentuan ini menyatakan bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan atas PHK dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan oleh pengusaha.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Namun, perubahan besar terjadi setelah Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023, yang menghapus kedua pasal tersebut.



PHK-Karyawan


Dampak Penghapusan Pasal 159 dan 171 UUK

Penghapusan Pasal 159 dan Pasal 171 UUK membawa konsekuensi signifikan terhadap penerapan Pasal 82 UU PPHI. Sebab, ketentuan batas waktu 1 tahun yang diatur dalam Pasal 82 UU PPHI hanya berlaku untuk alasan PHK yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Dengan dihapusnya Pasal 159 dan 171 UUK, tidak ada lagi landasan hukum yang secara eksplisit mengatur tenggang waktu pengajuan gugatan PHK berdasarkan alasan-alasan di luar kedua pasal tersebut.


Sebagai akibatnya, daluwarsa (batas waktu) pengajuan gugatan terkait PHK di luar ketentuan Pasal 159 dan 171 UUK menjadi tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan yang berlaku.


Sebagai advokat dan praktisi ketenagakerjaan, Penulis berpendapat bahwa ketidakjelasan ini membuka ruang bagi pekerja/buruh untuk tetap mengajukan gugatan PHK meskipun telah melampaui batas waktu 1 tahun. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pasal 82 UU PPHI tidak mencakup ketentuan mengenai alasan PHK di luar Pasal 159 dan Pasal 171 UUK.


Dalam konteks ini, pekerja/buruh yang merasa hak-haknya dilanggar akibat PHK tetap dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun telah melewati 1 tahun sejak PHK terjadi.



Berdasarkan analisis di atas, saat ini tidak ada batasan waktu yang jelas mengenai pengajuan gugatan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial untuk alasan-alasan yang tidak diatur dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UUK. Oleh karena itu, pekerja/buruh yang merasa hak-haknya dilanggar tetap memiliki peluang untuk mengajukan gugatan, meskipun telah melewati tenggang waktu 1 tahun.


Mary Herman,
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan.


Baca juga: Proses Tahapan Persidangan di Pengadilan.


Pekerja/buruh yang menghadapi situasi serupa disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau praktisi hukum ketenagakerjaan atau silahkan kirim pesan melalui WhatsApp di 0816 355 846 agar mendapatkan panduan terbaik dalam memperjuangkan hak-haknya. 


Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2 komentar:

  1. Hallo selamat siang.
    Izin bertanya pak lawyer, kalau mengajukan gugatan industrial tanpa ada mekanisme bipartit atau tripartit apa di bolehkan? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaan anda. Perlu diketahui, bahwa syarat untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial adalah adanya risalah mediasi yang dikeluarkan mediator ketika tidak tercapai kesepakatan sengketa hubungan industrial. Artinya, sebelum masuk dalam pengajuan gugatan, harus terlebih dahulu dilakukan mediasi pada tingkat bipartit dan selanjutnya tripartit (jika pada mediasi secara bipartit tidak mencapai kesepakatan).

      Jadi jawabannya, gugatan tidak dapat diajukan tanpa dilakukan mediasi secara bipartit dan tripartit sebelumnya.

      Demikian.

      ~Mary I. Herman
      Advokat & Praktisi Ketenagakerjaan.

      Hapus

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners