Kali ini kami akan
membahas mengenai jangka waktu atau batas waktu pengajuan gugatan PHK di
Pengadilan Hubungan Industrial.
Apakah ada batasan atau
tenggang waktu bagi seorang tenaga kerja untuk melakukan upaya hukum di
Pengadilan Hubungan Industrial setelah diPHK sepihak oleh perusahaan?
Bahwa
pengaturan mengenai tenggang waktu (daluarsa) pengajuan gugatan
ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat
kita temui dalam Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160
ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat
menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.”
Selain itu, diatur juga dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (“UU PPHI”) yang berbunyi:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan
dari pihak pengusaha.”
Menurut pasal ini,
pekerja/buruh hanya dapat mengajukan gugatan dalam tenggang waktu 1 (satu)
tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak
pengusaha. Lantas, bagaimana jika sudah lewat tenggang waktu 1 (satu) tahun?
Apakah pekerja/buruh tidak dapat melakukan gugatan?
Terkait Pasal 171 UUK dan Pasal 82 UU
PPHI, jangka waktu tersebut berlaku untuk PHK sebagai berikut:
1. PHK yang dilakukan oleh pengusaha
terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (1)
dan Pasal 159 UUK);
2. PHK yang dilakukan oleh pengusaha
terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (Pasal 160
ayat (3) UUK); dan
3. PHK yang diakibatkan pekerja/buruh
mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 UUK).
Dan untuk mengetahui gugatan pekerja
mengenai perselisihan PHK daluarsa atau tidak, kita harus
memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni untuk
pertama kali MK memutus permohonan judicial review terkait UUK dalam Putusan
No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004. Dalam putusan itu MK
menyatakan Pasal 158 dan Pasal 159 UUK bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menyatakan hukum bahwa Pasal 158
dan Pasal 159 UUK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya, kedua pasal tersebut telah
dibatalkan oleh MK dan jika mengacu pada Pasal 82 UU PPHI dan Pasal 171 UUK,
apabila alasan PHK tersebut di luar Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK, tidak
ada tenggang waktu untuk memperkarakan kembali kasus tersebut ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Dan oleh karena Pasal 171
UUK mengatur secara terbatas alasan PHK yang daluarsa bila gugatannya
diajukan lewat dari 1 tahun, maka alasan PHK lainnya di luar alasan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK tidak
bisa dikualifikasi daluarsa meskipun pekerja/buruh mengajukan gugatan lewat
dari 1 (satu) tahun setelah pengusaha melakukan PHK.
Dengan demikian, apabila alasan PHK di
luar alasan yang disebutkan Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK, maka gugatan
ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap dapat dilakukan
meskipun waktu PHK itu telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun.
Jadi, selain alasan PHK diluar alasan yang disebutkan di atas, tidak ada batasan untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Mary I. Herman, S.H.
Advocate & Legal Consultant.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004.
No comments:
Post a Comment