Apa yang dimaksud dengan Mangkir?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Mangkir adalah tidak datang (ke sekolah, ke tempat kerja, dan sebagainya). Sedangkan menurut regulasi ketenagakerjaan, memang tidak diatur secara detail definisi dari kata mangkir. Namun, jika kita melihat unsur-unsur ‘mangkir’ yang terdapat dalam Pasal 168 ayat (1) dan ayat (2) UUK, mangkir berarti tidak datang ke tempat kerja 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih, tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti alasan ketidakhadirannya dan telah dipanggil oleh pemberi kerja 2 (dua) kali secara patut dan tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh yang tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Mari kita simak isi dari Pasal 168 ayat (1) UUK tersebut.
Pasal 168 ayat (1) UUK menyatakan:
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Lebih lanjut di dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Berdasarkan pasal tersebut saja, sudah dapat kita pahami bahwa alasan mangkir memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru alasan mangkir dapat diterapkan sebagai alasan PHK.
Artinya, syarat-syarat tersebut adalah:
- tidak datang ke tempat kerja 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih;
- tanpa keterangan apapun dengan bukti yang sah;
- telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis (ditujukan ke alamat pekerja/buruh yang tercatat di perusahaan);
- tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling cepat 3 (tiga) hari kerja;
Pasal 168 ayat (2) UUK:
Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
Jadi, Pekerja/buruh juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya tersebut dengan bukti yang sah, paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
Apabila setelah pihak pemberi kerja telah melaksanakan seluruh syarat yang ditentukan oleh undang-undang ketika pekerja/buruh tidak datang ke tempat kerja, namun Pekerja/Buruh dapat memberikan keterangan/alasan ketidakhadirannya secara tertulis dengan bukti yang sah, maka pekerja tidak dapat dikatakan mangkir dan pemberi kerja tidak dapat menerapkan alasan mangkir sebagai alasan dalam melakukan PHK. Jika pemberi kerja tetap menggunakan alasan tersebut, terutama jika Pekerja/Buruh dapat membuktikan di dalam proses persidangan bahwa alasan Pekerja/buruh tidak hadir telah diberitahukan kepada pemberi kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka akibatnya PHK tersebut dianggap batal demi hukum dan dikategorikan sebagai PHK tanpa kesalahan atau dengan alasan Pemberi Kerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.
Tetapi, jika yang terjadi adalah pekerja/buruh tidak memberikan keterangan apapun atau alasan apapun terkait ketidakhadirannya sampai dengan waktu yang ditentukan oleh undang-undang yakni selambat-lambatnya hari pertama pekerja/buruh masuk kerja, maka sesuai dengan Pasal 51 PP 35 Tahun 2021, Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh, dan Pekerja/Buruh berhak atas: Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
~Mary I. Herman.
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar