Keabsahan 'Mangkir' sebagai alasan PHK

Alasan ‘Mangkir’ yang digunakan saat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap pekerja, bukan suatu alasan yang jarang dilakukan. Sering kali kita temui pekerja/buruh yang mengalami PHK karena dianggap ‘mangkir’ setelah 5 (lima) hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan tertulis walaupun telah dilakukan pemanggilan secara patut, dimana alasan ‘mangkir’ dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri dan ‘mangkir’ ini merupakan alasan yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) juncto Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (“PP 35 Tahun 2021”) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Memperhatikan beberapa alasan mangkir yang diterapkan oleh Pemberi Kerja terhadap karyawannya berdasarkan beberapa kasus yang kami tangani, 2 (dua) dari 3 (tiga) pemberi kerja, menggunakan alasan mangkir tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, dimana syarat-syarat untuk diterapkannya alasan mangkir sebagai alasan dalam melakukan PHK terhadap pekerja, tidak terpenuhi. Hal ini dapat berakibat alasan yang digunakan dalam melakukan PHK terhadap Pekerja tersebut batal demi hukum. Selanjutnya, bagaimana alasan ‘mangkir’ dapat dikatakan sah atau sudah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan? Mari kita bahas!






Keabsahan-mangkir-sebagai-alasan-phk
Keabsahan 'Mangkir' sebagai alasan PHK



Apa yang dimaksud dengan Mangkir?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Mangkir adalah tidak datang (ke sekolah, ke tempat kerja, dan sebagainya). Sedangkan menurut regulasi ketenagakerjaan, memang tidak diatur secara detail definisi dari kata mangkir. Namun, jika kita melihat unsur-unsur ‘mangkir’ yang terdapat dalam Pasal 168 ayat (1) dan ayat (2) UUK, mangkir berarti tidak datang ke tempat kerja 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih, tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti alasan ketidakhadirannya dan telah dipanggil oleh pemberi kerja 2 (dua) kali secara patut dan tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh yang tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Mari kita simak isi dari Pasal 168 ayat (1) UUK tersebut.

 


Pasal 168 ayat (1) UUK menyatakan:

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.


Lebih lanjut di dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.


Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Berdasarkan pasal tersebut saja, sudah dapat kita pahami bahwa alasan mangkir memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru alasan mangkir dapat diterapkan sebagai alasan PHK. 





Artinya, syarat-syarat tersebut adalah: 

  • tidak datang ke tempat kerja 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih;
  • tanpa keterangan apapun dengan bukti yang sah;
  • telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis (ditujukan ke alamat pekerja/buruh yang tercatat di perusahaan);
  • tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling cepat 3 (tiga) hari kerja;

Selanjutnya, ketika pekerja/buruh ternyata memiliki alasan ketidakhadirannya, ada buktinya, namun tidak dapat menyampaikan hal tersebut karena tidak dapat datang ke tempat kerja, Bagaimana undang-undang mengatur hal tersebut? Kita simak ayat (2) dari Pasal 168 UUK menyatakan:


Pasal 168 ayat (2) UUK:

Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.


Jadi, Pekerja/buruh juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya tersebut dengan bukti yang sah, paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja. 


Apabila setelah pihak pemberi kerja telah melaksanakan seluruh syarat yang ditentukan oleh undang-undang ketika pekerja/buruh tidak datang ke tempat kerja, namun Pekerja/Buruh dapat memberikan keterangan/alasan ketidakhadirannya secara tertulis dengan bukti yang sah, maka pekerja tidak dapat dikatakan mangkir dan pemberi kerja tidak dapat menerapkan alasan mangkir sebagai alasan dalam melakukan PHK. Jika pemberi kerja tetap menggunakan alasan tersebut, terutama jika Pekerja/Buruh dapat membuktikan di dalam proses persidangan bahwa alasan Pekerja/buruh tidak hadir telah diberitahukan kepada pemberi kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka akibatnya PHK tersebut dianggap batal demi hukum dan dikategorikan sebagai PHK tanpa kesalahan atau dengan alasan Pemberi Kerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.




Tetapi, jika yang terjadi adalah pekerja/buruh tidak memberikan keterangan apapun atau alasan apapun terkait ketidakhadirannya sampai dengan waktu yang ditentukan oleh undang-undang yakni selambat-lambatnya hari pertama pekerja/buruh masuk kerja, maka sesuai dengan Pasal 51 PP 35 Tahun 2021, Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh, dan Pekerja/Buruh berhak atas: Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


~Mary I. Herman.

Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners