Perbedaan Bipartit dan Tripartit

Pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul ketika langkah hukum yang menjadi bagian dari skema penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perundingan secara Bipartit & Tripartit. Kita akan membahas secara singkat apa itu mediasi bipartit, mediasi secara tripartit, untuk mengetahui apa yang menjadi perbedaan antara mediasi secara bipartit maupun tripartit.


Perbedaan-Bipartit-dan-Tripartit
Perbedaan Bipartit & Tripartit


Apa yang dimaksud dengan Bipartit?

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. Adapun yang menjadi pihak dalam Perundingan Bipartit ini adalah Pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha/Pemberi Kerja. 


Apa yang dimaksud dengan Tripartit?

Jika Perundingan Bipartit adalah Perundingan yang dilakukan oleh Pihak pekerja/buruh atau serikat Pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, maka pada Perundingan Tripartit, mediasi dilakukan dengan ditengahi oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja setempat, dalam melakukan perundingan perselisihan hubungan industrial. Kapan mediasi secara Tripartit dapat dilaksanakan? Perundingan Tripartit pada prinsipnya dapat diajukan ketika tahap perundingan Bipartit Tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk dilakukannya perundingan secara Bipartit.



Perbedaan-Bipartit-Dan-Tripartit

Apabila dalam jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya permohonan perundingan Bipartit secara tertulis, ternyata permintaan tersebut ditolak atau tidak mencapai kesepakatan, maka Perundingan Bipartit dapat dikatakan GAGAL. Sehingga, untuk menindaklanjuti upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, baik pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha/pemberi Kerja, dapat melanjutkan prosesnya dengan membuat surat pengaduan dan mendaftarkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dilakukan mediasi atau Perundingan Tripartit.

Tanya seputar perundingan Bipartit dan perundingan Tripartit, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp 0816-355-846 dan dapatkan konsultasi online secara gratis dengan Advokat khusus Ketenagakerjaan. Dapatkan promo menarik penanganan perkara perselisihan hubungan industrial khusus JABODETABEK.


Mary I. Herman
Advokat & Praktisi Ketenagakerjaan




Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners