PRACTICE AREAS

Ruang Lingkup Penanganan Perkara

KASUS PERDATA UMUM
  • Gugatan Wanprestasi;
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Gugatan Cerai;
  • Gugatan Gono-Gini;
  • Gugatan Hak Asuh Anak;
  • Gugatan Sengketa Kepemilikan;
  • dan lain-lain.

KASUS PIDANA

  • Tindak Pidana Umum, meliputi:
    • Tindak Pidana Penipuan;
    • Tindak Pidana Penggelapan;
    • Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
    • Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
    • Tindak Pidana Penyerobotan;
    • Tindak Pidana Penganiayaan;
    • Tindak Pidana Investasi Bodong;
    • Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik);
    • dan lain-lain.
  • Tindak Pidana Khusus, meliputi:
    • Penyalahgunaan Narkotika;
    • Pidana Khusus Ketenagakerjaan;
    • dan lain-lain

KASUS KETENAGAKERJAAN
  • Mediasi Secara Bipartit;
  • Mediasi Secara Tripartit;
  • Mengajukan/Menghadapi Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial;
  • Kuasa Hukum Buruh;
  • Kuasa Hukum Perusahaan;
  • dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners