KASUS PERDATA UMUM
- Gugatan Wanprestasi;
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
- Gugatan Cerai;
- Gugatan Gono-Gini;
- Gugatan Hak Asuh Anak;
- Gugatan Sengketa Kepemilikan;
- dan lain-lain.
KASUS PIDANA
- Tindak Pidana Umum, meliputi:
- Tindak Pidana Penipuan;
- Tindak Pidana Penggelapan;
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
- Tindak Pidana Penyerobotan;
- Tindak Pidana Penganiayaan;
- Tindak Pidana Investasi Bodong;
- Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik);
- dan lain-lain.
- Tindak Pidana Khusus, meliputi:
- Penyalahgunaan Narkotika;
- Pidana Khusus Ketenagakerjaan;
- dan lain-lain
- Mediasi Secara Bipartit;
- Mediasi Secara Tripartit;
- Mengajukan/Menghadapi Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial;
- Kuasa Hukum Buruh;
- Kuasa Hukum Perusahaan;
- dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar