Pemberitahuan Berakhirnya Masa Kerja (Menurut Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023)

Dalam ranah hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang mengatur tentang Pemberitahuan Berakhirnya Masa Kerja bagi Pekerja sebelum terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau berakhirnya masa kerja, sangat penting untuk diperhatikan oleh Pemberi Kerja. Sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemberitahuan PHK menjadi prosedur yang harus dilalui sebelum PHK tersebut benar-benar diberlakukan, sehingga PHK yang terjadi dilakukan dipastikan telah memenuhi syarat untuk dikatakan SAH.

Apakah pemberitahuan berakhirnya masa kerja dapat dikecualikan untuk alasan-alasan tertentu? Mari kita bahas!

 

Pemberitahuan-Berakhirnya-Masa-Kerja
Pemberitahuan Berakhirnya Masa Kerja (Menurut Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023)


Sebelum masuk pada pokok pembahasan, mari kita lihat Pasal yang mengatur tentang Pemberitahuan Berakhirnya Hubungan Kerja.

 

Pasal 151 ayat (2) Klaster Ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023:


"Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahuan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh."

 

Selain itu, Pasal 37 ayat (3) PP 35 Tahun 2021 menyatakan:

Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Serikat Buruh paling lambat 14 hari sebelum PHK

 

Selanjutnya, setelah Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka Pasal 151A Klaster Ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023 merupakan salah satu pasal penting yang dapat menjadi acuan pengecualian pemberitahuan berakhirnya masa kerja.

 

Pasal 151A UU No. 6/2023 ini berbunyi sebagai berikut:

 

"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:

 

a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Pedanjian Kerja Bersama; atau

d. Pekerja/Buruh meninggal dunia."

 

Pasal 151A UU No. 6/2023 mengatur situasi dimana pengusaha tidak diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja/buruh mengenai berakhirnya masa kerja. Dalam konteks ini, ada beberapa kondisi yang mengesampingkan kewajiban pemberitahuan tersebut, yaitu:


a. Mengundurkan Diri atas Kemauan Sendiri:

   

Jika pekerja/buruh memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan secara sukarela, pengusaha tidak diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya masa kerja.

 


b. Berakhirnya Hubungan Kerja waktu Tertentu:

   

Jika hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha berakhir sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu, maka pengusaha juga tidak diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis. Hal ini berlaku ketika masa kerja telah sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

 


c. Mencapai Usia Pensiun:

   

Pasal ini juga mengatur bahwa jika pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pemberitahuan tertulis tidak diperlukan. Usia pensiun ini akan berbeda-beda tergantung pada kesepakatan yang ada.

 


d. Meninggal Dunia:

   

Ketika seorang pekerja/buruh meninggal dunia, maka pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya masa kerja tidak diperlukan. Ini adalah pengecualian yang menghormati situasi yang tragis.

 

 

Berdasarkan hal tersebut, maka pemberitahuan berakhirnya masa kerja tidak diperlukan apabila alasan-alasan berakhirnya masa kerja terjadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A tersebut.


Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 menjadi dasar hukum yang jelas mengenai situasi dimana pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya masa kerja tidak diperlukan. Penting bagi pekerja, pengusaha, dan pihak terkait untuk memahami ketentuan hukum ini agar dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan benar. Dalam semua situasi, pemahaman yang baik tentang hukum ketenagakerjaan adalah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan pengusaha dihormati.

 

 

Mary Herman,

Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners