Sejak terjadinya pandemi Covid-19, hampir seluruh aspek perekenomian di Indonesia ikut terdampak, terutama setelah upaya penanggulangan Covid-19 oleh Pemerintah diterapkan di seluruh sektor tanpa terkecuali. Hal ini mengakibatkan sejumlah aturan ketat dan pembatasan jam kerja seperti Work From Home (WFH) terus diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19. Akibatnya, tidak sedikit karyawan yang diPHK oleh Pemberi Kerja karena selain adanya potensi kerugian, penurunan laba juga berpengaruh pada operasional perusahaan, sehingga tidak sedikit pemberi kerja yang memutuskan untuk merumahkan bahkan memutuskan hubungan kerja demi mencegah terjadinya kerugian. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi, tentu menjadi hal yang ditakuti oleh Pekerja, dan menjadi beban bagi Pemberi Kerja, mengingat apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan dengan kondisi menurunnya operasional perusahaan, maka bukan hanya rugi, Perusahaan juga akan terancam bankrut dan tidak menutup kemungkinan pada akhirnya ditutup. Terkait alasan tersebut, terdapat sejumlah langkah-langkah yang dapat dilakukan Pemberi Kerja untuk tetap dapat mengupayakan atau mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, sebagai alternatif atau siasat agar tidak melakukan PHK.
Baca juga: Efisiensi Sebagai Alasan PHK
Melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-643/MEN/PHI-PPHI/IX/2 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, pemerintah berharap agar Pengusaha berusaha semaksimal mungkin agar tidak melakukan PHK. Upaya untuk menghindari terjadinya PHK dapat melalui langkah-langkah alternatif, antara lain sebagai berikut:
- melakukan efisiensi biaya produksi;
- mengurangi upah pekerja/buruh ditingkat managerial;
- mengurangi waktu kerja lembur;
- menawarkan kesempatan pension dini bagi pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat;
- merumahkan untuk sementara waktu pekerja/buruh secara bergantian;
Jika dengan cara-cara di atas PHK tetap tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penyelesaian Perselisihan PHK
Prinsipnya, setiap permasalahan yang berimbas pada nasib pekerja/buruh pada perusahaan, maka Pengusaha dapat mengambil upaya awal yaitu melakukan dialog dengan pekerja/buruh, agar dicapai kesepakatan bersama, yang dapat memperhatikan kepentingan pekerja/buruh, maupun pengusaha, sehingga perselisihan hubungan industrial yang terjadi dapat diatasi bersama, dengan mengedepankan win win solution.
Mary Herman
Advokat & Praktisi Ketenagakerjaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar