PHK dibatalkan tanpa Kesepakatan? Ini Risiko Hukumnya!

PHK dibatalkan tanpa Kesepakatan? Ini Risiko Hukumnya!

 

Dalam praktik hubungan industrial, tidak jarang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemberi kerja yang kemudian dibatalkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pekerja. Meskipun tampaknya menguntungkan bagi pekerja karena "dipanggil kembali bekerja", namun pembatalan PHK tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang jelas justru menimbulkan berbagai persoalan hukum.


Apakah PHK Bisa Dibatalkan Sepihak oleh Pengusaha?


Menurut Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja harus berupaya menghindari PHK dan menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika sudah dilakukan PHK dan surat pemberitahuan PHK telah dikeluarkan, maka tindakan tersebut adalah keputusan hukum yang memiliki akibat hukum. Oleh karena itu, pembatalannya pun tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha, melainkan harus disepakati kedua belah pihak.


Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 917 K/Pdt.Sus-PHI/2015, ditegaskan bahwa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dikeluarkan dan menimbulkan akibat hukum, tidak bisa dibatalkan begitu saja secara sepihak oleh perusahaan.


Hal ini penting dipahami, karena dalam praktiknya, ada perusahaan yang setelah mengeluarkan surat PHK, tiba-tiba menarik kembali surat tersebut tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja. Padahal, begitu surat PHK diterima dan menimbulkan akibat hukum (misalnya karyawan sudah tidak bekerja), maka surat tersebut sudah sah sebagai bentuk tindakan hukum yang mengikat.



Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, setiap keputusan PHK yang sah dan telah diberlakukan tidak bisa dicabut sepihak tanpa adanya persetujuan dari pekerja. Apalagi jika PHK sudah menimbulkan dampak administratif, seperti pencairan BPJS Ketenagakerjaan, penghapusan akses kerja, atau penyerahan alat kerja.


Jadi, kalau kamu menerima surat PHK, penting untuk menyimpan bukti dan mencatat segala bentuk komunikasi dengan perusahaan. Jika kemudian perusahaan mengubah sikap, kamu punya dasar untuk menolak atau menegosiasikan hak-hakmu dengan lebih kuat.

 


Risiko Hukum bagi Perusahaan


Jika PHK telah terjadi dan kemudian dibatalkan tanpa kesepakatan, maka:


·   Perusahaan dianggap bertindak tidak konsisten dan inkonstitusional, karena tidak menghormati mekanisme PHK yang sah.

·   Pekerja dapat mengklaim kompensasi sesuai dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan (apabila hubungan kerja berbasis PKWT) atau ketentuan pesangon sesuai UU Cipta Kerja (apabila PKWTT).

·    Pekerja dapat menolak untuk kembali bekerja dan memilih menerima kompensasi sebagaimana seharusnya.



Hak Pekerja Pasca Pembatalan PHK


Jika perusahaan membatalkan PHK dan meminta pekerja kembali bekerja dengan kondisi yang merugikan, misalnya:


  • Perubahan jabatan yang tidak disepakati,
  • Pemindahan lokasi kerja secara sepihak,
  • Pemotongan upah,


Maka pekerja berhak menolak dan mengajukan perselisihan hak atau perselisihan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pembatalan PHK secara sepihak tanpa kesepakatan tertulis melanggar prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pengusaha dan pekerja seharusnya menghormati proses penyelesaian perselisihan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam situasi seperti ini, pekerja sebaiknya segera meminta pendampingan hukum agar tidak kehilangan hak-haknya.



“Lex semper dabit remedium” – Hukum selalu memberikan jalan keluar bagi yang haknya dilanggar.



Mary Herman,
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners