Usia Pensiun dan Implikasinya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Usia pensiun adalah tahap penting dalam kehidupan pekerja di mana masa kerja aktif berakhir dan masa istirahat dimulai. Aturan mengenai usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.


Usia-pensiun-dan-implikasinya-dalam-UU-ketenagakerjaan
Usia Pensiun Dalam UU Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja swasta ditetapkan sebagai berikut:

  1. 1. Pertama-tama, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun.
  2. 2. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana disebutkan di atas naik menjadi 57 tahun.
  3. 3. Usia pensiun sebagaimana disebutkan pada poin (2) selanjutnya meningkat 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun.

Berdasarkan ketentuan ini, pada tahun 2020 hingga 2022, usia pensiun adalah 58 tahun. Sama halnya pada tahun 2023 hingga 2025, usia pensiun menjadi 59 tahun, dan seterusnya hingga maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi jika pekerja/buruh mencapai usia pensiun, namun upaya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahu pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tentang alasan dan niat PHK. Namun, jika pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pengusaha tidak perlu memberikan pemberitahuan.


Pentingnya dicatat bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara pasti dalam undang-undang, melainkan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang disetujui oleh pekerja dan pengusaha.


Meskipun peraturan pemerintah menetapkan usia pensiun tertentu, seperti 59 tahun pada tahun 2023, penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang disetujui bersama antara karyawan dan perusahaan. Ini sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Dengan demikian, jika usia pensiun yang tercantum dalam peraturan perusahaan berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, maka aturan usia pensiun yang berlaku adalah yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.


Mary Herman,

Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners