Pada tanggal 2 Februari 2023, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang berlaku. Dalam undang-undang tersebut, terdapat Pasal 157 ayat (1) BAB IV yang mengatur mengenai komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja.
Pasal 157 ayat (1) tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya."
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pemahaman yang mendalam mengenai komponen upah tersebut sangatlah penting. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai upah pokok dan tunjangan tetap yang merupakan dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
1. Upah Pokok
Upah pokok merupakan komponen terpenting dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Upah pokok adalah jumlah pendapatan yang secara rutin diterima oleh pekerja atau buruh sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Upah pokok ini mencakup gaji atau pendapatan utama yang disepakati antara pekerja dan pengusaha dalam kontrak kerja. Dalam menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, upah pokok digunakan sebagai dasar perhitungan. Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja akan bergantung pada lamanya masa kerja pekerja dan jumlah upah pokok yang diterima.
2. Tunjangan Tetap
Selain upah pokok, tunjangan tetap juga merupakan bagian dari komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Tunjangan tetap adalah tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja atau buruh secara teratur selama masa kerja mereka.
Tunjangan tetap ini dapat bervariasi, seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, atau jenis tunjangan lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Dalam hal ini, semua tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja atau buruh dan keluarganya akan dihitung sebagai bagian dari komponen upah. Pentingnya Perhitungan yang Tepat Pemahaman yang tepat mengenai komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sangat penting dalam menjamin hak-hak pekerja atau buruh serta keluarganya. Dalam prakteknya, perusahaan atau pengusaha diwajibkan untuk menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) BAB IV Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jika ada perselisihan atau ketidaksesuaian dalam perhitungan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, pekerja atau buruh memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke instansi yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Dalam hal ini, peran pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam hukum ketenagakerjaan dapat sangat membantu dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang berlaku, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja telah diatur dengan jelas. Upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja menjadi dasar yang harus diperhitungkan secara teliti dalam proses perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hal ini, pekerja dan buruh dapat memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar