Sadar atau tidak, banyak perjanjian kerja yang mengatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan, namun karena kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum, pelanggaran tersebut secara tidak langsung menjadi terabaikan dan tidak dipermasalahkan. Salah satu yang sering tercantum dalam perjanjian kerja adalah klausula Non-Kompetisi (Non Competition Clause).
Contoh Klausula yang sering kita temui dalam perjanjian kerja, misalnya:
"Pekerja tidak akan bekerja pada perusahaan yang bergerak dibidang yang sama dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah perjanjian kerja berakhir"
"..dilarang membangun bisnis yang sama selama 2 (dua) tahun ke depan"
dan lain sebagainya.
Bagaimana? Sudah cukup paham sampai disini apa itu kira-kira klausula non-kompetisi?
Mari kita bahas!
DEFINISI KLAUSULA NON-KOMPETISI (Non Competition Clause)
Black's Law Dictionary mengartikan Non Competition Clause sebagai:
"... a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer"
yang artinya:
".. suatu janji biasanya dalam penjualan bisnis, kemitraan atau kontrak kerja, untuk tidak terlibat dalam jenis bisnis yang sama untuk waktu yang ditentukan di pasar yang sama dengan pembeli, mitra atau pemberi kerja"
Dengan kata lain, Klausula Non-Kompetisi ini berarti janji dalam suatu kerjasama, baik dan tidak terbatas pada kerjasama bisnis, kemitraan atau kontrak kerja, untuk tidak menjalankan atau setidak-tidaknya turut serta bersaing mencari keuntungan di jenis bisnis yang sama.
Apa yang salah dengan klausula tersebut?
Pertama-tama, suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer (bisa di'googling' ya guys isi pasalnya). Dimana salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu 'Sebab yang halal'. Apa artinya? Sebab yang halal berarti perjanjian yang dibuat harus mengacu pada aturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar sehingga menyebabkan klausula non-kompetisi tersebut menjadi tidak sah?
Menurut regulasi ketenagakerjaan, "setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan di luar negeri" (Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU Hak Asasi Manusia"), dikatakan juga bahwa "setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."
Selain itu, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan:
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja".
Jadi, walaupun terdapat asas kebebasan berkontrak (para pihak dapat mengatur kesepakatan sebebas-bebasnya), namun tetap dibatasi oleh 'sebab yang halal' tadi, agar perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Nah, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, jika terdapat klausula non-kompetisi seperti ini di dalam perjanjian kerja, maka perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar