Pengacara Bipartit & Mediasi (Tripartite) Hubungan Industrial

Law Office Mary Herman & Partners memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan proses mediasi pada instansi ketenagakerjaan.

Pendampingan diberikan kepada pekerja maupun perusahaan sejak pemeriksaan awal terhadap kronologi dan dokumen, pelaksanaan perundingan, penyusunan risalah, pencatatan perselisihan, proses mediasi, hingga penyusunan Perjanjian Bersama atau langkah hukum selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.


Layanan Pendampingan Bipartit dan Mediasi

Layanan hukum yang kami berikan antara lain:

  • Konsultasi mengenai perselisihan hubungan industrial;
  • Analisis posisi hukum pekerja atau perusahaan;
  • Pemeriksaan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  • Penyusunan surat permintaan atau undangan perundingan bipartit;
  • Pendampingan dalam perundingan bipartit;
  • Penyusunan dan pemeriksaan risalah bipartit;
  • Pencatatan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan;
  • Pendampingan dalam proses mediasi hubungan industrial;
  • Analisis terhadap anjuran mediator;
  • Negosiasi penyelesaian perselisihan;
  • Penyusunan Perjanjian Bersama;
  • Pendampingan dalam pendaftaran Perjanjian Bersama;
  • Persiapan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.

Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit merupakan tahapan penyelesaian perselisihan yang dilakukan secara langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Pada tahap ini, penting untuk memastikan bahwa persoalan yang diperselisihkan telah dirumuskan dengan jelas, dokumen pendukung tersedia, dan posisi masing-masing pihak dapat dijelaskan secara terukur. Hasil perundingan juga perlu dituangkan dalam risalah sebagai bagian dari administrasi penyelesaian perselisihan.


Mediasi Hubungan Industrial

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan jenis perselisihan yang terjadi.

Dalam praktik, proses mediasi yang mempertemukan pekerja, perusahaan, dan mediator dari instansi ketenagakerjaan sering disebut sebagai proses tripartit. Pendampingan pada tahap ini meliputi penyusunan posisi hukum, pemeriksaan bukti dan dokumen, penyampaian argumentasi, serta pembahasan kemungkinan penyelesaian antara para pihak.


Perjanjian Bersama

Apabila para pihak mencapai kesepakatan dalam proses penyelesaian perselisihan, hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Penyusunan Perjanjian Bersama perlu dilakukan secara cermat agar hak dan kewajiban masing-masing pihak, nilai pembayaran apabila ada, tata cara pelaksanaan, serta jangka waktu pemenuhan kewajiban dirumuskan dengan jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran setelah kesepakatan ditandatangani.


Apabila Tidak Tercapai Kesepakatan

Tidak seluruh perselisihan dapat diselesaikan melalui perundingan. Apabila proses bipartit dan penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan tidak menghasilkan kesepakatan, perlu dilakukan analisis terhadap hasil proses tersebut, termasuk dokumen, risalah, dan anjuran yang telah diterbitkan.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, perkara dapat dipersiapkan untuk penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila tersedia dasar hukum dan persyaratan untuk mengajukan gugatan.


Tahapan Pendampingan

  • Konsultasi dan penyampaian kronologi;
  • Pemeriksaan hubungan kerja dan dokumen;
  • Identifikasi jenis perselisihan;
  • Analisis posisi hukum pekerja atau perusahaan;
  • Persiapan perundingan bipartit;
  • Pendampingan dalam perundingan;
  • Pemeriksaan dan penyusunan risalah bipartit;
  • Pencatatan perselisihan apabila bipartit tidak mencapai kesepakatan;
  • Pendampingan dalam proses mediasi;
  • Analisis anjuran mediator;
  • Penyusunan Perjanjian Bersama apabila tercapai kesepakatan;
  • Persiapan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan.

Pendampingan bagi Pekerja dan Perusahaan

Perselisihan hubungan industrial dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Karena itu, strategi penyelesaian perlu disesuaikan dengan hubungan kerja, jenis perselisihan, dokumen, alat bukti, serta tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak.

Law Office Mary Herman & Partners memberikan pendampingan kepada pekerja maupun perusahaan dalam proses perundingan dengan tetap memperhatikan posisi hukum dan kepentingan klien dalam setiap tahap penyelesaian perselisihan.


Pengalaman dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Law Office Mary Herman & Partners telah memberikan layanan hukum sejak tahun 2011 dan menangani berbagai perselisihan hubungan industrial melalui konsultasi, perundingan bipartit, mediasi, penyusunan Perjanjian Bersama, serta proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Setiap perkara ditangani berdasarkan kronologi, dokumen, alat bukti, dan karakteristik perselisihan sehingga langkah penyelesaian dapat disesuaikan dengan keadaan konkret perkara.


Informasi Hukum Bipartit dan Mediasi


Konsultasi Bipartit dan Mediasi Hubungan Industrial

Apabila Anda menghadapi perselisihan hubungan industrial dan memerlukan pendampingan dalam perundingan bipartit atau proses mediasi, Law Office Mary Herman & Partners dapat melakukan pemeriksaan awal berdasarkan kronologi, dokumen, serta posisi hukum dalam perselisihan yang dihadapi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online maupun melalui pertemuan dengan perjanjian terlebih dahulu.



Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners