Law Office Mary Herman & Partners memberikan layanan hukum dalam berbagai perkara perdata, baik dalam penyelesaian sengketa maupun konsultasi hukum sebelum timbulnya sengketa. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kami memberikan pendampingan sejak tahap konsultasi dan analisis dokumen, penyampaian somasi dan perundingan, penyusunan gugatan atau jawaban, hingga pendampingan dalam proses persidangan dan upaya hukum sesuai dengan karakteristik perkara.
Layanan Hukum Perdata
- Wanprestasi atau cidera janji;
- Perbuatan melawan hukum;
- Sengketa perjanjian;
- Utang piutang;
- Sengketa kepemilikan dan penguasaan aset;
- Sengketa perdata terkait tanah atau properti;
- Pembatalan perjanjian;
- Somasi dan tanggapan atas somasi;
- Negosiasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
- Penyusunan dan penelaahan perjanjian;
- Penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan;
- Pendampingan dalam proses pembuktian di pengadilan;
- Penanganan upaya hukum dalam perkara perdata;
- Pelaksanaan atau eksekusi putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wanprestasi dan Sengketa Perjanjian
Sengketa wanprestasi pada umumnya timbul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan, terlambat melaksanakan kewajibannya, atau melaksanakan kewajiban tidak sebagaimana yang disepakati.
Sebelum menentukan langkah hukum, perlu diperiksa terlebih dahulu isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, bukti pelaksanaan prestasi, korespondensi, somasi, serta keadaan lain yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak. Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan dasar tuntutan dan bentuk penyelesaian yang sesuai dengan perkara.
Perbuatan Melawan Hukum
Suatu sengketa perdata tidak selalu berasal dari perjanjian. Dalam keadaan tertentu, kerugian dapat timbul akibat tindakan pihak lain yang didalilkan bertentangan dengan kewajiban hukum atau melanggar hak pihak lain.
Penanganan perkara perbuatan melawan hukum memerlukan pemeriksaan terhadap perbuatan yang dipersoalkan, bentuk kerugian yang dialami, hubungan sebab akibat, serta alat bukti yang dapat mendukung dalil para pihak dalam proses penyelesaian sengketa.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Tidak setiap perselisihan perdata harus langsung diselesaikan melalui gugatan. Dalam keadaan tertentu, penyelesaian dapat terlebih dahulu ditempuh melalui somasi, klarifikasi, negosiasi, atau perundingan untuk mencari kemungkinan penyelesaian tanpa proses litigasi.
Pilihan antara penyelesaian melalui perundingan dan pengadilan ditentukan berdasarkan posisi hukum para pihak, dokumen yang tersedia, tujuan klien, risiko perkara, serta respons pihak lawan.
Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, langkah hukum dapat dilanjutkan melalui pengadilan yang berwenang. Penanganan perkara meliputi penyusunan dokumen perkara, pemeriksaan bukti, persiapan saksi, penyusunan argumentasi hukum, serta pendampingan selama proses persidangan.
Setiap gugatan atau pembelaan disusun berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Penentuan pihak, dasar gugatan, tuntutan, serta strategi pembuktian perlu disesuaikan dengan hubungan hukum dan keadaan konkret dalam setiap perkara.
Tahapan Penanganan Perkara Perdata
- Konsultasi dan penyampaian kronologi;
- Pemeriksaan dokumen dan hubungan hukum para pihak;
- Analisis posisi hukum dan alat bukti;
- Penentuan alternatif penyelesaian;
- Penyusunan somasi atau tanggapan hukum apabila diperlukan;
- Negosiasi atau perundingan;
- Penyusunan gugatan atau dokumen pembelaan;
- Pendampingan dalam proses mediasi;
- Pendampingan dalam persidangan dan pembuktian;
- Penanganan upaya hukum apabila diperlukan;
- Pendampingan dalam pelaksanaan putusan sesuai kondisi perkara
Pengalaman dalam Penanganan Sengketa Perdata
Law Office Mary Herman & Partners telah memberikan layanan hukum sejak tahun 2011 dan menangani berbagai persoalan serta sengketa perdata, baik melalui konsultasi dan perundingan maupun melalui proses litigasi.
Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan kronologi, dokumen, alat bukti, serta hubungan hukum para pihak. Strategi penyelesaian disesuaikan dengan keadaan konkret dan tujuan hukum yang hendak dicapai oleh klien.
Informasi Hukum Perdata
- Wanprestasi (Ingkar Janji)
- Pembatalan Perjanjian: Perbuatan Melawan Hukum
- Syarat Sah Perjanjian
- Petitum Gugatan dalam Mata Uang Asing
- Penyusunan Gugatan
- Tahapan dalam Persidangan
Konsultasi Hukum Perdata
Apabila Anda menghadapi sengketa perjanjian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang piutang, atau persoalan perdata lainnya, Law Office Mary Herman & Partners dapat memberikan konsultasi dan pendampingan berdasarkan kronologi, dokumen, dan posisi hukum dalam perkara yang dihadapi.
Konsultasi dapat dilakukan secara online maupun melalui pertemuan dengan perjanjian terlebih dahulu.