PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak adalah situasi yang tidak diinginkan yang dapat dialami oleh pekerja. Salah satu hal yang sering terjadi ketika menghadapi PHK sepihak, pekerja tidak tahu harus berbuat apa atau harus mengadu kemana. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa-apa saja yang harus dilakukan oleh seorang pekerja ketika mengalami PHK sepihak, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
![]() |
DIPHK SEPIHAK, MENGADU KEMANA? |
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan maupun di dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan merupakan penyelesaian wajib yang harus ditempuh para pihak (baik pekerja maupun pemberi kerja) sebelum para pihak menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan ini, mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
1. Perundingan Bipartit
Setiap perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan, wajib diselesaikan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja.
Apa itu Perundingan Bipartit? Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
Penyelesaian bipartit ini dilakukan dilakukan sebelum diselesaikan melalui mediasi (Tripartit) dengan musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
Bila upaya penyelesaian secara Bipartit tidak berhasil, maka salah satu atau kedua pihak yang berselisih dapat mencatatkan kasus prselisihannya kepada Instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan setempat (dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja sesuai lokasi kamu bekerja), dilengkapi dengan bukti-bukti penyelesaian secara bipartit yang telah dilakukan. Penyelesaian perselisihan ditingkat bipartit dapat dinyatakan gagal apabila:
- Salah satu pihak dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kerja telah mengajak berunding akan tetapi pihak lain tidak memberikan respon atau tidak bersedia berunding, atau
- Telah dilakukan perundingan sesuai dengan agenda dan jadwal yang disepakati, akan tetapi pihak-pihak yang berunding tidak mencapat kesepakatan atas sebagian atau semua masalah yang dirundingkan.
Namun, apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Ketika perundingan bipartit mengalami kegagalan, maka upaya selanjutnya adalah Penyelesaian melalui Mediasi Hubungan Industrial atau yang biasa disebut dengan Tripartit.
Apa itu perundingan Tripartit? Perundingan Tripartit adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Dalam menyelesaikan Perselisihan melalui Tripartit, langkah awal yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh adalah, dengan mengajukan Surat Pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja untuk kemudian dilakukan penelitian tentang duduk perkara oleh mediator, dan menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut sehingga sidang Mediasi dapat dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas untuk menyelesaikan perselisihan.
Mediator melaksanakan sidang Mediasi dengan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat. Jika mediasi berhasil, maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator, dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Namun apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama, Mediator mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak.
Dalam hal para pihak tidak memberikan jawaban secara tertulis kepada Mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis, dianggap menolak anjuran dan Mediator mencatat dama buku registrasi perlisihan.
Apabila Mediasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Tata Kerja Mediasi (Tripartit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar