Kekuatan Hukum Surat PHK dan Implikasinya saat Dibatalkan Pihak Perusahaan

 

Kekuatan hukum surat PHK dan implikasinya saat dibatalkan pihak perusahaan

Kekuatan Hukum Surat PHK dan Implikasinya saat Dibatalkan Pihak Perusahaan
Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi oleh Pengusaha


Dalam dinamika hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) terkadang menjadi pilihan sulit yang harus diambil oleh pemberi kerja. Namun, tidak sedikit perusahaan yang kemudian membatalkan keputusan PHK setelah muncul tekanan, baik internal maupun eksternal. Pertanyaannya: apakah surat PHK bisa dibatalkan begitu saja? Apa konsekuensi hukumnya?


Sebagai pengusaha, penting untuk memahami bahwa surat PHK bukan sekadar dokumen administratif biasa. Sekali dikeluarkan, surat tersebut membawa akibat hukum yang tidak bisa dicabut semena-mena tanpa prosedur yang sesuai hukum.


Mengacu pada ketentuan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, surat PHK adalah produk hukum dari proses yang seharusnya dimulai dari perundingan bipartit dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan bila tidak tercapai kesepakatan.


Begitu surat PHK disampaikan kepada pekerja, terjadi pemutusan hubungan kerja secara de jure, dan status hubungan kerja berubah. Oleh karena itu, pencabutannya harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pekerja.


Beberapa risiko hukum yang dapat timbul jika perusahaan membatalkan PHK secara sepihak tanpa kesepakatan, antara lain:


  • Pekerja tetap berhak atas kompensasi PHK meskipun perusahaan menyatakan membatalkan PHK;
  • Pekerja dapat menolak untuk kembali bekerja jika syarat-syarat kerja berubah atau tidak sesuai kesepakatan sebelumnya (misalnya: pemotongan gaji, perubahan lokasi kerja, tanpa kejelasan jabatan);
  • Potensi gugatan perdata atau perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  • Citra dan kredibilitas perusahaan bisa dipertaruhkan jika dianggap melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan.


Mahkamah Agung RI dalam putusan No. 100 K/Pdt.Sus-PHI/2020 menyatakan bahwa pencabutan surat PHK secara sepihak oleh pengusaha tidak menghilangkan hak pekerja atas kompensasi. Hakim tetap mengabulkan gugatan pekerja, meskipun perusahaan mengklaim telah membatalkan PHK dan meminta pekerja kembali bekerja.


Putusan ini menegaskan: pembatalan PHK harus disertai dengan kesepakatan tertulis dari pekerja.


Untuk menghindari sengketa dan kerugian hukum, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan oleh pihak perusahaan:

  • Konsultasikan dengan kuasa hukum atau pengacara ketenagakerjaan sebelum mengambil langkah PHK;
  • Bila hendak membatalkan PHK, lakukan dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  • Hindari perubahan sepihak terhadap jabatan, upah, atau lokasi kerja yang dapat memicu gugatan baru;
  • Gunakan jasa profesional untuk menangani perundingan bipartit maupun tripartit agar perusahaan tetap dalam koridor hukum.


Mengapa Perusahaan Perlu Pendampingan Hukum

Sebagai pemberi kerja, Anda membutuhkan strategi yang tepat, legal compliance yang kuat, serta pendampingan hukum yang dapat melindungi kepentingan bisnis Anda.

Dengan menggunakan jasa hukum yang tepat, perusahaan tidak hanya meminimalkan risiko hukum dan finansial, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme dalam mengelola SDM.


Butuh Konsultasi Terkait PHK atau Strategi Ketenagakerjaan?

Kami siap membantu perusahaan Anda dalam menyusun kebijakan PHK, melakukan review kontrak kerja, hingga mendampingi dalam proses litigasi maupun mediasi.


📩 Hubungi kami hari ini dan pastikan setiap keputusan ketenagakerjaan Anda kuat secara hukum.

 

Mary Herman,
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners