![]() |
Kekuatan hukum surat PHK dan implikasinya saat dibatalkan pihak perusahaan |
Kekuatan Hukum Surat PHK dan Implikasinya saat
Dibatalkan Pihak Perusahaan
Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi oleh Pengusaha
Dalam dinamika hubungan kerja, pemutusan hubungan
kerja (PHK) terkadang menjadi pilihan sulit yang harus diambil oleh pemberi
kerja. Namun, tidak sedikit perusahaan yang kemudian membatalkan keputusan
PHK setelah muncul tekanan, baik internal maupun eksternal. Pertanyaannya:
apakah surat PHK bisa dibatalkan begitu saja? Apa konsekuensi hukumnya?
Sebagai pengusaha, penting untuk memahami bahwa
surat PHK bukan sekadar dokumen administratif biasa. Sekali dikeluarkan, surat
tersebut membawa akibat hukum yang tidak bisa dicabut semena-mena tanpa
prosedur yang sesuai hukum.
Mengacu pada ketentuan Pasal 151 UU No. 13 Tahun
2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, surat PHK
adalah produk hukum dari proses yang seharusnya dimulai dari perundingan
bipartit dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan bila tidak tercapai
kesepakatan.
Begitu surat PHK disampaikan kepada pekerja, terjadi
pemutusan hubungan kerja secara de jure, dan status hubungan kerja berubah.
Oleh karena itu, pencabutannya harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
pekerja.
Beberapa risiko hukum yang dapat timbul jika
perusahaan membatalkan PHK secara sepihak tanpa kesepakatan, antara lain:
- Pekerja
tetap berhak atas kompensasi PHK meskipun perusahaan menyatakan membatalkan
PHK;
- Pekerja
dapat menolak untuk kembali bekerja jika syarat-syarat kerja berubah atau tidak
sesuai kesepakatan sebelumnya (misalnya: pemotongan gaji, perubahan lokasi
kerja, tanpa kejelasan jabatan);
- Potensi
gugatan perdata atau perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI);
- Citra
dan kredibilitas perusahaan bisa dipertaruhkan jika dianggap melanggar
prinsip-prinsip ketenagakerjaan.
Mahkamah Agung RI dalam putusan No. 100
K/Pdt.Sus-PHI/2020 menyatakan bahwa pencabutan surat PHK secara sepihak
oleh pengusaha tidak menghilangkan hak pekerja atas kompensasi. Hakim
tetap mengabulkan gugatan pekerja, meskipun perusahaan mengklaim telah
membatalkan PHK dan meminta pekerja kembali bekerja.
Putusan ini menegaskan: pembatalan PHK harus
disertai dengan kesepakatan tertulis dari pekerja.
Untuk menghindari sengketa dan kerugian hukum,
berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan oleh pihak perusahaan:
- Konsultasikan
dengan kuasa hukum atau pengacara ketenagakerjaan sebelum mengambil
langkah PHK;
- Bila
hendak membatalkan PHK, lakukan dengan kesepakatan tertulis yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- Hindari
perubahan sepihak terhadap jabatan, upah, atau lokasi kerja yang dapat
memicu gugatan baru;
- Gunakan
jasa profesional untuk menangani perundingan bipartit maupun tripartit
agar perusahaan tetap dalam koridor hukum.
Mengapa Perusahaan Perlu
Pendampingan Hukum
Sebagai pemberi kerja, Anda membutuhkan strategi
yang tepat, legal compliance yang kuat, serta pendampingan hukum yang dapat
melindungi kepentingan bisnis Anda.
Dengan menggunakan jasa hukum yang tepat,
perusahaan tidak hanya meminimalkan risiko hukum dan finansial, tetapi juga
meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme dalam mengelola SDM.
Butuh Konsultasi Terkait PHK atau Strategi Ketenagakerjaan?
Kami siap membantu perusahaan Anda dalam menyusun
kebijakan PHK, melakukan review kontrak kerja, hingga mendampingi dalam proses
litigasi maupun mediasi.
📩 Hubungi kami hari ini dan
pastikan setiap keputusan ketenagakerjaan Anda kuat secara hukum.
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar