Kewajiban Penulisan PKWT Secara Tertulis

Dalam era ketenagakerjaan yang semakin kompleks, pemahaman yang kuat tentang peraturan-peraturan yang mengatur hubungan kerja menjadi semakin penting. Salah satu peraturan kunci yang harus dipegang teguh oleh majikan dan pekerja adalah Pasal 57 Klaster Ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan persyaratan penulisannya yang ketat.


Kewajiban-penulisan-pkwt-secara-tertulis


Apa itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Sebelum kita menjelajahi rincian Pasal 57 lebih lanjut, mari kita memahami apa itu perjanjian kerja waktu tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu adalah jenis perjanjian kerja yang memiliki batasan waktu tertentu, baik berdasarkan waktu tertentu (contohnya, kontrak selama 1 tahun) atau pekerjaan tertentu (contohnya, pekerjaan proyek).

Pertama-tama, mari kita simak isi daripada Pasal 57 Klaster Ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Pasal 57 Klaster Ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023, menyatakan:

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
  2. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.


1. Pembuatan Secara Tertulis: 

Pasal 57 UU No. 6 Tahun 2023 dengan tegas mengamanatkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis. Ini berarti bahwa perjanjian tersebut tidak boleh hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau verbal, melainkan harus dicatat secara tertulis. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa di masa depan dan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.


2. Penggunaan Bahasa Indonesia dan Huruf Latin: 

Selain persyaratan tertulis, pasal ini juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia dan huruf latin dalam perjanjian. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat memahami isinya dengan jelas dan menghindari terjadinya perbedaan penafsiran yang disebabkan oleh bahasa yang tidak dimengerti.


3. Penegasan Bahasa Indonesia dalam Kasus Perbedaan: 

Subpoin (2) dari pasal ini memberikan arahan yang jelas jika perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang akan berlaku adalah versi perjanjian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam konteks perjanjian ketenagakerjaan di Indonesia.


Selain itu, dengan mematuhi ketentuan ini, Anda juga dapat meminimalisir risiko hukum yang mungkin timbul jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


Dengan adanya Pasal 57 Klaster Ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu secara tertulis, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat menjalankan hubungan kerja dengan lebih transparan dan aman. Kejelasan dalam perjanjian ini adalah kunci untuk menghindari sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian semacam ini untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan begitu, lingkungan kerja dapat menjadi lebih harmonis dan adil bagi semua pihak yang terlibat.


Mary Herman,
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners