Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang sering digunakan dalam hubungan ketenagakerjaan. Namun, dengan adanya perubahan hukum melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu dipahami terkait dengan PKWT. Artikel ini akan menguraikan ketentuan dan implikasi PKWT berdasarkan Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tersebut.
PKWT Menurut Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai PKWT. Menurut pasal ini, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Beberapa jenis pekerjaan yang cocok untuk PKWT antara lain:
1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya:
Ini mencakup pekerjaan proyek-proyek tertentu yang memiliki tenggat waktu jelas, seperti konstruksi gedung.
2. Pekerjaan yang Diperkirakan Penyelesaiannya dalam Waktu yang Tidak Terlalu Lama:
Contohnya adalah proyek-proyek penelitian atau pengembangan produk.
3. Pekerjaan yang Bersifat Musiman:
Pekerjaan yang hanya dibutuhkan dalam periode tertentu dalam setahun, seperti pekerjaan di industri pariwisata.
4. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk atau Kegiatan Baru:
Pekerjaan yang terkait dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
5. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap:
Pekerjaan yang tidak memiliki jadwal tetap, seperti pekerjaan lepas atau proyek-proyek yang tidak terikat dengan waktu tertentu.
PKWT Batal Demi Hukum
Pasal 59 Perppu juga mengatur bahwa jika PKWT tidak memenuhi ketentuan yang diuraikan di atas, maka secara hukum PKWT tersebut akan dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini berarti bahwa pekerja yang seharusnya dipekerjakan dengan PKWT akan memiliki status kerja yang lebih stabil dan tidak terbatas oleh waktu tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini memberikan dasar yang jelas bagi pengusaha dan pekerja dalam menentukan jenis perjanjian kerja yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan tertentu.
Perubahan dalam ketentuan PKWT melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa dampak signifikan dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pasal 59 Perppu, sementara PKWT yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dianggap sebagai PKWTT.
Pengusaha dan pekerja perlu memahami ketentuan ini dengan baik untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan yang cukup bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, PKWT dapat digunakan dengan bijak dalam lingkungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan teratur.
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar