![]() |
| Bekerja Lebih Dari 5 (lima) Tahun Masih Karyawan Kontrak? |
Banyak pertanyaan masuk seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih sering disalahgunakan oleh pemberi kerja, mulai dari masa kontrak yang berkepanjangan hingga penempatan karyawan kontrak untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
Salah satu pertanyaan paling umum adalah:
Saya sudah 8 (delapan) tahun bekerja dengan status karyawan kontrak (PKWT). Setiap tahun perusahaan membuat perjanjian kontrak baru. Apakah saya berhak atas pesangon saat kontrak saya berakhir?
📌 Jawaban:
Berdasarkan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), PKWT hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangannya.
▶️ Pasal 6 PP 35/2021 menyatakan:
"Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun."
▶️ Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021 menegaskan:
"...jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun."
📌 Artinya:
Jika seorang pekerja tetap dipekerjakan dengan status PKWT lebih dari 5 tahun, maka status hubungan kerjanya berubah secara otomatis (demi hukum) menjadi PKWTT atau karyawan tetap.
Hal ini berlaku meskipun perusahaan tidak pernah secara formal mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Perpanjangan kontrak secara terus-menerus setelah batas 5 tahun tidak sah menurut hukum.
📌 Apa Konsekuensinya?
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang sudah melewati batas 5 tahun dalam PKWT:
✅ Maka pekerja berhak atas kompensasi sebagaimana PKWTT, yaitu:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Besaran masing-masing ditentukan berdasarkan:
- Masa kerja
- Upah terakhir
- Alasan PHK
📢 Ingat!
👩🏻⚖️ Mary I. Herman
Advokat/Praktisi Ketenagakerjaan
Artikel ini merupakan bagian dari Legal Insights Law Office Mary Herman & Partners mengenai hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Untuk penilaian terhadap kondisi dan dokumen perkara tertentu, konsultasi hukum diperlukan.
