Tampilkan postingan dengan label Mangkir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mangkir. Tampilkan semua postingan
Law Office Mary Herman & Partners adalah kantor hukum yang berdiri sejak tahun 2011 dan berkantor di Jakarta Barat. Kami memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara ketenagakerjaan dan hubungan industrial, perceraian dan hukum keluarga, sengketa perdata, serta perkara pidana.
Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan melalui analisis terhadap posisi hukum, alat bukti, risiko hukum, serta langkah penyelesaian yang sesuai dengan keadaan konkret setiap perkara.
"Mary I. Herman, S.H."Managing Partner
"RAJATI GIRSANG, S.H."Partner
"Maria Patricia, S.H."Partner
"Yohanes Ferdinand, S.H."Partner
Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners