One Month Notice: Kewajiban atau Sekadar Formalitas?

Mengundurkan diri atau resign adalah hak setiap pekerja. Namun, prosesnya tidak sesederhana mengirim pesan WhatsApp "Besok saya tidak masuk lagi." Dalam dunia profesional dan korporasi di Indonesia, kita mengenal istilah One Month Notice.


Bagi sebagian orang, ini dianggap beban. Namun bagi perusahaan, ini adalah jaring pengaman operasional. Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara hukumnya? Mari kita bedah secara tuntas agar transisi karier Anda tetap berjalan mulus tanpa hambatan legal.


One-Month-Notice
One Month Notice: Kewajiban atau Sekadar Formalitas?


Apa Itu One Month Notice?

Secara sederhana, one month notice adalah kewajiban pekerja untuk memberikan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.


Dalam dinamika dunia kerja di Indonesia, istilah one month notice atau pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelum mengundurkan diri sudah menjadi standar profesional. Namun, pasca berlakunya reformasi hukum melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), banyak pihak yang mempertanyakan: "Apakah aturan ini masih wajib secara hukum?"

Sebagai pekerja maupun pemberi kerja, memahami dasar hukum pengunduran diri sangat penting untuk menghindari perselisihan hubungan industrial dimasa depan.


Penting untuk dicatat bahwa Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus. Ketentuan mengenai pengunduran diri kini diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No. 6 Tahun 2023, yang berbunyi:

"Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: ...
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat."

Adapun syarat sah pengunduran diri tersebut diperinci secara tegas dalam Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021 (Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja), yaitu:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.


Catatan Hukum Penting (Khusus PKWT): Ketentuan One Month Notice dan hak atas Uang Pisah ini secara yuridis hanya berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT). Bagi pekerja kontrak (PKWT), mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir diatur oleh Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, dimana pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.


Mengapa One Month Notice Begitu Penting?

Pemberitahuan satu bulan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum demi transisi yang tertib. Manfaatnya antara lain:

  • Proses Transisi Operasional: Memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan handover (penyerahan tugas) dan mencari pengganti yang kompeten;

  • Kepastian Hak Pekerja: Dengan memenuhi prosedur "30 (tiga puluh) hari", pekerja berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Konsekuensi Pelanggaran Prosedur

Jika pekerja mengundurkan diri tanpa mematuhi syarat 30 (tiga puluh) hari, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pengakhiran hubungan kerja yang tidak memenuhi prosedur hukum. Dampaknya bisa beragam, mulai dari:

  • Persoalan administratif dalam penerbitan surat keterangan kerja (Paklaring);
  • Potensi sanksi ganti rugi jika diatur secara spesifik dalam kontrak kerja;
  • Terhambatnya proses pembayaran hak-hak tertentu akibat adanya perselisihan.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap notice period sangat disarankan bagi kedua belah pihak agar hubungan kerja berakhir secara "baik-baik" dan profesional.


Hal-hal yang perlu diperhatikan saat seorang pekerja akan mengundurkan diri:

Bagi Pekerja:

  • Sampaikan surat pengunduran diri secara tertulis dan pastikan ada tanda terima resmi;
  • Pastikan tanggal efektif berhenti minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat diserahkan;
  • Tuntaskan seluruh proses serah terima pekerjaan (handover) dengan rapi;
  • Pastikan aturan mengenai tata cara pengunduran diri dan besaran uang pisah tertulis jelas dalam Peraturan Perusahaan agar tidak menimbulkan multitafsir.


Bagi Perusahaan:

  • Respons Responsif: Segera berikan jawaban tertulis (penerimaan atau penolakan administratif terkait tanggal efektif) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat pekerja diterima. Jika didiamkan, secara hukum perusahaan dianggap menyetujui tanggal yang diajukan pekerja;
  • Mitigasi Operasional: Segera koordinasikan handover pendelegasian tugas agar tidak ada proyek atau operasional yang terbengkalai;
  • Audit Regulasi Internal: Pastikan aturan mengenai tata cara pengunduran diri, sanksi pelanggaran notice period, dan besaran Uang Pisah telah diatur secara eksplisit dan rinci dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar tidak menimbulkan multitafsir atau celah hukum;
  • Kepatuhan Hak Akhir: Siapkan perhitungan Uang Penggantian Hak (sisa cuti yang belum gugur, ongkos pulang jika ada) dan Uang Pisah tepat waktu demi menghindari klaim perselisihan hak ke Disnaker.


Butuh Pendampingan Hukum Terkait Ketenagakerjaan?

Perselisihan hubungan industrial sering kali berakar dari ketidakpahaman atas prosedur administrasi dan formalitas regulasi. Baik Anda seorang pekerja yang ingin memastikan haknya terpenuhi, maupun pemberi kerja yang ingin menyusun regulasi internal (PP/PKB) yang kuat dan comply dengan UU Cipta Kerja, kami siap membantu.


Kami memberikan solusi hukum yang presisi, manusiawi, dan berorientasi pada hasil. Jangan biarkan langkah karier atau operasional bisnis Anda terganjal masalah legal yang seharusnya bisa dihindari.


Konsultasi Hukum Sekarang: Klik di Sini


Mary Herman,

Advokat / Praktisi Hukum Ketenagakerjaan


Artikel ini merupakan bagian dari Legal Insights Law Office Mary Herman & Partners mengenai hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Untuk penilaian terhadap kondisi dan dokumen perkara tertentu, konsultasi hukum diperlukan.

Copyright © 2018 - Law Office Mary Herman & Partners